? ??????????????Never Leave? ????? ?? ???Rating: 5.0 (1 Rating)??8 Grabs Today. 981 Total Grabs. ??????Pre
view?? | ??Get the Code?? ?? ???????????????????????????????????????????Unreachable Star? ????? ?? ???Rating: 4.2 (9 Ratings)??7 Grabs Today. 3378 Total Grabs. ??????Preview?? | ??Ge BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Thursday, March 5, 2009

PEKERJAAN WANITA MUSLIMAH...

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya
kaum wanita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan
agama dan perwakafan ?

Jawaban
Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama.
Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah
puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya
wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa.

Kedua.
Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum
wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki
yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa
terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.

Nabi saw telah memperingatkan umatnya terhadap
fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau,
tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya
kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu
saw sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki,
sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau.

Artinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling
belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)
[Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440]

Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf
kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang
paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki.
Ini bukti nyata bahwa syariat menetapkan agar wanita menjauhi campur
baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali
bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah
besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari
itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.

[Nur ââ‚ËœAla Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail
Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2,
hal 520 - 521 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=969&bagian=0

0 comments: